Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?

Rilo Pambudi
Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi (Foto: Garakta Studio)

JAKARTA, iNews.id - Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana hukum menikahi wanita yang pernah kita zinahi. Di dalam ajaran Islam, zina merupakan perbuatan terlarang dan tergolong dosa besar.

Hukum zina dalam bentuk apapun di dalam Islam adalah haram. Al Quran dengan jelas memperingatkan orang mukmin untuk menghindari perbuatan terlarang itu sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Isra ayat 32 yang bunyinya:

 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila. 

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Zina tak hanya buruk dalam pandangan ajaran agama. Secara sosial budaya, zina juga dipandang buruk di dalam kehidupan bermasyarakat. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Contoh Ceramah Singkat tentang Zina, Bisa Jadi Bahan Renungan 

57 tahun lalu

Doa Agar Berhenti PMO Dalam Islam, Arab, Latin, dan Artinya

57 tahun lalu

5 Hadits tentang Pergaulan Bebas dan Artinya, Umat Muslim Harus Tahu!

57 tahun lalu

5 Cara Taubat dari Zina dalam Islam, Ini yang Perlu Dilakukan Selain Sholat Taubat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal