Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?

Rilo Pambudi
Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi (Foto: Garakta Studio)

Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Lantas bagaimana jika kedua sejoli yang berzina lalu menikah di kemudian hari? Apakah hubungan mereka sah atau tidak sah alias haram? Dilansir iNews.id dari laman resmi NU , Jumat (30/4/2022), berikut ini adalah penjelasannya.

Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi

Persoalan dari pertanyaan diatas terjawab dalam kitab Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab. Hukum menikahi pasangan yang pernah dizinahi adalah tidak haram. Disebutkan bahwa Imam Nawawi menuturkan sebagai berikut:

وإن زنى بامرأة لم يحرم عليه نكاحها لقوله تعالى (وأحل لكم ما وراء ذلكم) وَرَوَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عن رجل زنى بامرأة فأراد أن يتزوجها أو ابنتها، فقال لا يحرم الحرام الحلال إنما يحرم ما كان بنكاح ولا تحرم بالزنا أمها ولا ابنتها ولا تحرم هي على ابنه ولا على أبيه للآية والخبر

Artinya: “Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua”. Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya. Maka Rasulullah bersabda “apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena nikah dan tidak haram karena zina menikahi ibu dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadits.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmȗ’ Syarh Al-Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).  

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Contoh Ceramah Singkat tentang Zina, Bisa Jadi Bahan Renungan 

57 tahun lalu

Doa Agar Berhenti PMO Dalam Islam, Arab, Latin, dan Artinya

57 tahun lalu

5 Hadits tentang Pergaulan Bebas dan Artinya, Umat Muslim Harus Tahu!

57 tahun lalu

5 Cara Taubat dari Zina dalam Islam, Ini yang Perlu Dilakukan Selain Sholat Taubat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal