Selingkuh dan Berzina dengan Pegawai KPK, Oknum Jaksa Dipulangkan ke Kejagung

Ariedwi Satrio
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DWLS dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia melanggar kode etik pegawai KPK karena selingkuh dengan perempuan rekan kerjanya di lembaga antirasuah.

"Yang bersangkutan telah kembali bertugas ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Diketahui oknum staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS ketahuan melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
10 menit lalu

Viral Selingkuh di Aplikasi Mobile JKN, Netizen Geleng-Geleng!

Nasional
19 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
24 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal