JAKARTA, iNews.id – Ketika bulan Ramadan tiba, hukum memotong kuku saat puasa kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, terdapat rumor yang beredar di masyarakat Indonesia bahwa memotong kuku saat berpuasa tidak dianjurkan untuk dilakukan.
Namun anggapan tersebut ternyata salah besar karena memotong kuku saat berpuasa nyatanya diperbolehkan oleh syari’at Islam dan tidak dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana hukum memotong kuku ketika berpuasa? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum memotong kuku saat puasa
Memotong kuku saat saat mejalankan ibadah puasa boleh dilakukan dan justru merupakan amalan sunnah.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “lima hal termasuk sunnah, yaitu mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Terkait waktu pelaksanaan, tidak ada waktu atau hari khusus yang dianjurkan untuk memotong kuku sehingga boleh dilaksanakan kapanpun, termasuk saat seseorang tengah berpuasa di bulan Ramadan.