Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Boleh atau Tidak?

Rilo Pambudi
Hukum memotong kuku (Foto:Freepik)

Hal tersebut pernah dijelaskan dalam kitab Al Maqashid Al Hasanah yang mengatakan, “tidak ada yang sahih sedikit pun dari Nabi SAW tentang cara memotong kuku di hari tertentu.”

Selain itu, memotong kuku juga bukan termasuk ke dalam penyebab batalnya puasa yang dilakukan seseorang.

 Adapun hal-hal yang dapat membatalkan dalam kitab Fathul Qarib adalah sebagai berikut.
-Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
-Mengobati dan memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan, yakni qubul atau dubur.
-Memuntahkan makanan secara sengaja.
-Berhubungan intim.
-Mengeluarkan air mani dengan sengaja karena masturbasi atau sentuhan fisik dengan lawan jenis.
-Haid dan nifas.
-Gila.
-Murtad.

Maka dari itu, memotong kuku yang tidak termasuk dalam hal-hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa jika dilakukan oleh orang Islam yang tengah berpuasa.

Sebaliknya, memotong kuku justru menjadi aktivitas yang disenangi oleh Allah SWT karena merupakan bentuk dari menjaga kebersihan diri.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu." (HR. At-Tirmizi).

Dengan demikian, hukum memotong kuku saat puasa adalah sunnah atau dianjurkan dilakukan untuk menjaga diri dari kotoran yang menempel di tubuh.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bagaimana Hukum Memotong Kuku Saat Haid? Berikut Penjelasannya

57 tahun lalu

Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal