Hukum Mengganti Puasa Ramadhan bagi Wanita karena Haid, Waktu & Niat Qadha

Kastolani Marzuki
Hukum Mengganti puasa Ramadhan bagi wanita karena haid. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengganti puasa Ramadhan / qadha puasa bagi wanita karena haid menurut ulama adalah wajib.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang dibebankan kepada tiap muslim yang sudah baligh, sehat dan berakal.

Namun, bagi wanita hamil dan ibu menyusui maupun kena haid dibolehkan untuk tidak berpuasa, meski demikian mereka tetap diwajibkan menggantinya setelah Ramadhan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.

Arti qadha / Mengganti Puasa

Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Siti Chozanah Lc menjelaskan, dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:

فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ

Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.

Dalil tentang kewajiban mengganti puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤

Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam keadaan tertentu. Seorang Muslim yang seharusnya berpuasa boleh meninggalkan puasa jika ada Udzur Syar’i berupa sakit dan dalam perjalanan yang melelahkan.

Dalam sebuah riwayat, muadzah pernah bertanya kepada sayyidah aisyah tentang puasa wanita haid, maka aisyah berkata:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”(HR. Muslim).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

BGN Siapkan 4 Skema Penyaluran MBG saat Ramadan, Apa Saja?

Nasional
16 jam lalu

Zulhas Ungkap Perintah Prabowo: Harga Pangan Tak Naik jelang Ramadhan, kalau Bisa Turun

Nasional
17 jam lalu

BGN Pastikan MBG Tetap Jalan saat Ramadhan, Siapkan 4 Skema Penyaluran

Nasional
3 hari lalu

Sambut Ramadhan, Program Peduli Masjid KEK MNC Lido City Berlanjut di Masjid Al Hidayah Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal