Hukum Mengganti Puasa Ramadhan bagi Wanita karena Haid, Waktu & Niat Qadha

Kastolani Marzuki
Hukum Mengganti puasa Ramadhan bagi wanita karena haid. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengganti puasaRamadhan / qadha puasa bagi wanitakarena haid menurut ulama adalah wajib.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang dibebankan kepada tiap muslim yang sudah baligh, sehat dan berakal.

Namun, bagi wanita hamil dan ibu menyusui maupun kena haid dibolehkan untuk tidak berpuasa, meski demikian mereka tetap diwajibkan menggantinya setelah Ramadhan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.

Arti qadha / Mengganti Puasa

Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Siti Chozanah Lc menjelaskan, dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:

فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ

Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.

Dalil tentang kewajiban mengganti puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengharukan! Harry Kiss Ungkap Vidi Aldiano Lahir dan Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan

57 tahun lalu

Temani Akhir Ramadhan, Ini Rekomendasi Tontonan Seru di VISION+

57 tahun lalu

Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?

57 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Teks Arab dan Artinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal