Hukum Berzina setelah Menikah, Tidak Boleh Mendapatkan Belas Kasihan saat Dirajam

Rilo Pambudi
 Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam (foto:iNews.id)

JAKARTA, iNews.id -  Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya, zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar.

Islam menegaskan bahwa hukum zina di adalah haram. Larangan zina tersebut disampaikan dengan tegas dalam Al Quran melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila. 

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Secara harfiah, kata zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan). 

Jenis perbuatan yang termasuk zina ada beberapa macam. Antara lain adalah zina yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Contoh Ceramah Singkat tentang Zina, Bisa Jadi Bahan Renungan 

57 tahun lalu

Doa Agar Berhenti PMO Dalam Islam, Arab, Latin, dan Artinya

57 tahun lalu

5 Hadits tentang Pergaulan Bebas dan Artinya, Umat Muslim Harus Tahu!

57 tahun lalu

5 Cara Taubat dari Zina dalam Islam, Ini yang Perlu Dilakukan Selain Sholat Taubat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal