Hukum Berzina setelah Menikah, Tidak Boleh Mendapatkan Belas Kasihan saat Dirajam

Rilo Pambudi
 Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam (foto:iNews.id)

Selain itu, ada juga yang namanya Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Ghairu Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. 

Sementara Zina Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya, aksi perselingkuhan yang berujung pada hubungan intim. 

Semua jenis zina tersebut sangat dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, semua umat Islam wajib menghindari perbuatan terlarang tersebut.

Bagi siapa saja yang nekat melanggar larangan tersebut, tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya di kemudian hari. Namun, ada hukuman dunia sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut. 

Hukum Zina setelah Menikah

Seperti yang disinggung sebelumnya, zina  termasuk dosa besar yang sangat dilarang. Hukum zina sebelum atau setelah menikah adalah haram. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Contoh Ceramah Singkat tentang Zina, Bisa Jadi Bahan Renungan 

57 tahun lalu

Doa Agar Berhenti PMO Dalam Islam, Arab, Latin, dan Artinya

57 tahun lalu

5 Hadits tentang Pergaulan Bebas dan Artinya, Umat Muslim Harus Tahu!

57 tahun lalu

5 Cara Taubat dari Zina dalam Islam, Ini yang Perlu Dilakukan Selain Sholat Taubat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal