Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Fatwa MUI, Haram Jika Kasusnya Demikian

Rilo Pambudi
Hukum bayi tabung dalam Islam- Proses inseminasi buatan (Foto: Maxxyustas/EE)

JAKARTA, iNews.id - Hukum bayi tabung dalam Islam perlu dipahami dengan baik oleh setiap kaum Muslim. Program bayi tabung atau juga dikenal dengan In Vitro Fertilization (IVF) adalah teknik pembuahan sel telur di luar tubuh perempuan.

Cara ini biasanya menjadi pilihan pasangan suami istri yang lama tidak punya keturunan. Prosedur bayi tabung dilakukan dengan cara mempertemukan sel telur dan sperma di luar tubuh. Jika pembuahan berhasil, maka akan terbentuklah embrio yang nantinya ditransfer ke rahim perempuan/ibu.

Kendati demikian, program bayi tabung hingga saat ini masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, ada yang menganggap bahwa bayi tabung adalah sesuatu tindakan yang haram.

Lantas bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam? Dilansir iNews.id dari MUI, Rabu (13/7/2022), Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa terkait hukum bayi tabung menurut Islam. Berikut ini adalah 4 fatwa MUI terkait bayi tabung.

Hukum Bayi Tabung dalam Islam Berdasarkan Fatwa MUI

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, memutuskan;

Memfatwakan:

1.Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jutaan Pasangan Indonesia Sulit Punya Anak, Kemenkes Dorong Fertilitas dan Bayi Tabung 

2 bulan lalu

Luna Maya Ingin Hiatus demi Program Kehamilan Bayi Tabung, Target Punya Anak Kembar

3 bulan lalu

Al-Quran dan Salat Taubat Jadi Penguat Citra Kirana usai Gagal Punya Anak Kedua

3 bulan lalu

Tangis Citra Kirana Pecah setelah Program Bayi Tabung Anak Kedua Negatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal