Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Fatwa MUI, Haram Jika Kasusnya Demikian

Rilo Pambudi
Hukum bayi tabung dalam Islam- Proses inseminasi buatan (Foto: Maxxyustas/EE)

3. Ketiga, bila sperma yang ditabung merupakan sperma suami istri dan cara mengeluarkanya muhtaram serta dimasukkan ke dalam Rahim istri yang sah. Maka hukumnya boleh.

Dasar hukum di atas adalah ditelaah dari beberapa kitab antara lain. Salah satunya dalam kitab Al-Jami’ ash-Shaghir, V/479 yang menyatakan:

ماَ مِنْ ذَنْبِ بَعْدَ الشَّرْ كِ أَ عْظَمُ عِنْدَ ا الله مِنْ نٌطْفَةٍ وَ ضَعَهَا رَ جُلٌ فِى رَ حِمٍ الَا يَحِلُ لَهُ (رواه أبي الد نيا عن الد نيا عن الهشيم بن ما لك الطا ئي)
 
Artinya: Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik di sisi Allah daripada mani seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya,(HR. Ibn ad-Dunya dari al-Hasyim bin Malik ath-Tha’i).

Demikian adalah hukum bayi tabung dalam Islam, khususnya yang difatwakan oleh MUI dan hasil bahtsul masail NU Jawa Timur. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
4 jam lalu

Sering Salah Paham, Program Bayi Tabung Tak Selalu Dilakukan karena Mandul

2 bulan lalu

Jutaan Pasangan Indonesia Sulit Punya Anak, Kemenkes Dorong Fertilitas dan Bayi Tabung 

2 bulan lalu

Luna Maya Ingin Hiatus demi Program Kehamilan Bayi Tabung, Target Punya Anak Kembar

3 bulan lalu

Al-Quran dan Salat Taubat Jadi Penguat Citra Kirana usai Gagal Punya Anak Kedua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal