Allah berfirman:
{وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} [الطلاق: 1]
"Barangsiapa yang melampaui batasan Allah, sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri" (QS. Ath-Thalaq: 1).
Selain itu, kewajiban qadha harus berdasarkan ketetapan syariat melalui wahyu yang dibawa Rasulullah, bukan berdasarkan pendapat manusia.
Dari sisi waktu, qadha shalat harus dilakukan segera setelah seseorang teringat atau sadar. Tidak boleh ditunda. Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:
من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها إذا ذَكرَها
"Barangsiapa yang tertidur hingga melewatkan shalat, maka hendaknya ia melaksanakannya saat ingat" (HR. Al-Bazzar 13/21, shahih).
Apakah sholat tersebut harus diqadha sesuai dengan waktu aslinya (misalnya, sholat Zhuhur diqadha pada waktu Zhuhur)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab: