Qadha sholat adalah melaksanakan sholat di luar waktunya sebagai pengganti sholat yang tidak dikerjakan tepat waktu. Apakah qadha sholat wajib dilakukan? Para ulama membedakan hukumnya dalam dua kondisi:
Dalam kasus meninggalkan sholat tanpa sengaja, misalnya karena ketiduran, lupa, atau pingsan, para ulama sepakat bahwa qadha shalat tersebut wajib. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam:
من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها
"Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau lupa, maka hendaknya ia melaksanakannya saat ia ingat" (HR. Al-Bazzar 13/21, shahih).
Sebagian masyarakat awam beranggapan bahwa jika bangun kesiangan, sholat subuh tidak perlu dikerjakan karena waktunya sudah habis. Ini adalah pemahaman yang keliru!
Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang sengaja meninggalkan shalat. Sebagian ulama menganggapnya keluar dari Islam, sementara yang lain tidak. Mereka juga berselisih apakah orang tersebut wajib mengqadha shalat atau tidak. Pendapat yang lebih kuat (rajih) menyatakan bahwa shalat tersebut tidak perlu diqadha. Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi berpendapat: