Mayoritas ulama yang melarang membayar sholat orang meninggal beralasan bahwa mengqadha’ sholat orang yang telah meninggal menafikan fungsi dari ibadah itu sendiri. Sebagaimana penjelasan imam Asy Syatibi dalam Al Muwafaqat (2/167).
“Sesungguhnya tujuan dari ibadah adalah ketundukan kepada Allah, menghinakan diri dihadapan-Nya, tunduk taat pada hukum-Nya, serta memenuhi hati dengan zikir kepada-Nya, hingga seorang hamba dapat merasakan kehadiran dan pengawasan Allah dengan hati dan anggota badannya serta tidak lalai dari-Nya".
Dan selalu berusaha mengharapkan keridhoannya serta mendekatkan dirinya kepada Allah sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan an niyabah (mewakilkan ibadah kepadaorang lain) menafikan tujuan ini bahkan bertentangan dengannya…” (lihat juga: Fath Al Qadir 2/359, 360, Al Majmu’ 6/372, Nihayah Al Muhtaj 2/187, Al Muntaqa 2/63, Bidayah Al Mujtahid 1/320, I’lam Al Muwaqqi’in 4/390).
Namun kalangan Al Hanafiyyah berpendapat jika sang mayit yang memiliki kewajiban mengqadha’ shalat sebelum meninggalnya berwasiat kepada wali atau ahli warisnya untuk mengqadha’ shalatnya dengan kaffarat maka wajib bagi mereka untuk melaksanakan wasiat tersebut berupa ½ sho’/2 mud/12 ons dari makanan pokok atas setiap shalat yang ditinggalkan.
Adapun kaffarat itu hanya bisa diambil dari 1/3 harta yang ditinggalkannya sebagaimana ketentuan hukum wasiat yang hanya dibolehkan berwasiat maksimal 1/3 hartanya. Akan tetapi jika sang mayit tidak pernah berwasiat untuk melakukan itu maka gugurlah kewajiban shalat tersebut karena sebuah uzur (kematian). (Radd Al Mukhtar 1/237).