Tim asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Isnan Anshory mengatakan, ibadah sholat yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal semasa hidupnya menurut para ulama atau jumhur ulama sepakat bahwa hal itu tidak boleh diwakilkan kepada orang lain semasa hidupnya berdasarkan firman Allah SWT:
وَأَنْ لَيْسَ لِلإْنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”(QS. An Najm: 39).
Dan sabda Rasulullah SAW:
لاَ يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلاَ يُصَلِّ يأَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ
“Tidak boleh seseorang puasa untuk orang lain dan tidak boleh pula seseorang shalat untuk orang lain.” (HR. Abd Razzaq dan Malik dari Ibnu Umar).
Namun para ulama menambahkan bahwa larangan dalam hadits ini terkait pembebasan dari beban syariat bukan pemberian pahala ibadah kepada orang lain.
Jika yang bersangkutan telah meninggal maka menurut ulama kalangan Al Hanafiyyah, Al Malikiyyah, dan Asy Syafi’iyyah (jumhur ulama) hukumnya tetaplah sama sebagaimana ia hidup yakni, sholatnya tidak boleh diwakilkan atau diqadha’ oleh orang lain.