JAKARTA, iNews.id - Mengerjakan sholat dan puasa di Bulan Ramadhan merupakan rukun Islam dan wajib hukumnya bagi tiap Muslim yang sudah akil dan balig. Bagi yang lalai mengerjakannya karena uzur syar'i diharuskan untuk segera meng-qadha atau menggantinya.
Lalu, bagaimana cara membayar sholat dan puasa bagi orang yang sudah meninggal, apakah ada ketentuannya?
Sebagaimana diketahui, Sholat fardhu hukumnya wajib bagi tiap Muslim. Sholat bukan hanya rutinitas ibadah yang dikerjakan lima waktu dalam sehari. Sebab, shalat menjadi bukti keimanan dan ketaatan seorang Muslim dalam menjalankan perintah Allah SWT. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya: “Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. al-Nisa’ [04]: 103)