Mengutip laman NU Online, Imam Nawawi berkata: Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah.
Ibnu Batthâl berkata: Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama.
Penjelasan kedua hadits di atas dapat disimpulkan bahwa anak kecil yang belum baligh boleh dan sah saja menunaikan ibadah haji. Anak tersebut juga memperoleh pahala sebagai ibadah sunnah.
Kendati demikian, haji tersebut tidak menggugurkan rukun Islam-nya yang ke 5. Artinya, Anak tersebut tetap wajib haji saat sudah baligh nanti. Wallahualam bissawab