JAKARTA, iNews.id - Sebagian Muslim mungkin bertanya-tanya mengenai bagaimana dengan hajinya anak yang belum baligh? Apakah seorang anak yang belum cukup umur boleh melaksanakan ibadah haji?
Hal tersebut tentunya perlu diketahui setiap Muslim. Sebagaimana diketahui, Haji menjadi salah satu rukun islam yang wajib dikerjakan oleh seorang muslim yang telah mampu.
Perintah pelaksanaan ibadah haji salah satunya didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
"Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."