Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya

Kastolani Marzuki
Bacaan ijab kabul dalam pernikahan harus diucapkan wali perempuan dan pengantin pria. (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

Kemudian wakil wali menerimanya dengan mengucapkan:

قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا

Terjemahnya :

"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid) Sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan." 

Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:

وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.

Terjemahnya :

Wakil wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."

mempelai Pria : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."

Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam kabulnya, maka bentuk ijabnya
seperti berikut :

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maskawin Pernikahan Anak Soimah Unik Banget! Uang Tunai Rp852.026

57 tahun lalu

Ijab Kabul Pernikahan ke-6 Elly Sugigi dan Haqqi Jadi Sorotan, Netizen: Jujur Janggal!

57 tahun lalu

Maskawin El Rumi untuk Syifa Hadju 2.026 Pound Sterling dan Logam Mulia

57 tahun lalu

Gemas! El Rumi Punya Panggilan Baru untuk Syifa Hadju: My Wife

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal