Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya

Kastolani Marzuki
Bacaan ijab kabul dalam pernikahan harus diucapkan wali perempuan dan pengantin pria. (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

Terjemahnya:

Wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan atau tunai.

Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.

Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :

وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا

Latin: Wakaltuka fii tazwiiji (laili) banatii 'an (Zaidi) bimahrin alfu rubiyah haalan

Terjemahnya:
"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maskawin Pernikahan Anak Soimah Unik Banget! Uang Tunai Rp852.026

57 tahun lalu

Ijab Kabul Pernikahan ke-6 Elly Sugigi dan Haqqi Jadi Sorotan, Netizen: Jujur Janggal!

57 tahun lalu

Maskawin El Rumi untuk Syifa Hadju 2.026 Pound Sterling dan Logam Mulia

57 tahun lalu

Gemas! El Rumi Punya Panggilan Baru untuk Syifa Hadju: My Wife

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal