Apakah Shalat Jumat Bisa Diganti dengan Dzuhur karena Ketiduran? Simak Hukum dan Ancaman Tidak Jumatan

Kastolani Marzuki
Shalat Jumat merupakan kewajiban tiap Muslim. Namun, jika tertidur wajib menggantinya dengan shalat dzuhur. (Foto: Antara)

2. Dicap Orang Munafik

Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. ath-Thabrani)

Demikian ulasan mengenai apakah Shalat Jumat bisa diganti dengan Dzuhur karena ketiduran. Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat 29 Mei 2026 setelah Idul Adha Singkat Menyentuh Hati

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat 10 April 2026 Pekan Ketiga Bulan Syawal Singkat Menyentuh Hati

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat Bulan Syawal 27 Maret 2026 Menyentuh Hati: Merawat Ukhuwah Islamiyah

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Maret 2026: Meraih Kemuliaan Lailatul Qadar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal