2. Dicap Orang Munafik
Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. ath-Thabrani)
Demikian ulasan mengenai apakah Shalat Jumat bisa diganti dengan Dzuhur karena ketiduran. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam