Apakah Shalat Jumat Bisa Diganti dengan Dzuhur karena Ketiduran? Simak Hukum dan Ancaman Tidak Jumatan

Kastolani Marzuki
Shalat Jumat merupakan kewajiban tiap Muslim. Namun, jika tertidur wajib menggantinya dengan shalat dzuhur. (Foto: Antara)

Ancaman Sengaja Meninggalkan Shalat Jumat

Rasulullah SAW telah memberi peringatan keras bagi umatnya yang sengaja meninggalkan shalat Jumat tanpa sebab. Mereka yang meninggalkan kewajiban shalat Jumat tanpa sebab diancam ditutup hatinya oleh Allah dan dicap orang munafik.

1. Ditutup Hatinya

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”

2. Dicap Orang Munafik

Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. ath-Thabrani)

Demikian ulasan mengenai apakah Shalat Jumat bisa diganti dengan Dzuhur karena ketiduran. Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
13 hari lalu

Teks Khutbah Jumat 30 Januari 2026 Singkat: Bulan Syaban Pintu Gerbang Kemuliaan

Muslim
1 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat 9 Januari 2026 Singkat Terbaru: Hikmah Bulan Rajab dan Isra Miraj

Muslim
2 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat 12 Desember 2025 Singkat Penuh Hikmah: Sabar Hadapi Musibah

Muslim
2 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat 5 Desember 2025 Paling Bagus Singkat: 3 Macam Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal