Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teks Khutbah Jumat 29 Mei 2026 setelah Idul Adha Singkat Menyentuh Hati
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Shalat Jumat Bisa Diganti dengan Dzuhur karena Ketiduran? Simak Hukum dan Ancaman Tidak Jumatan

Jumat, 04 November 2022 - 06:00:00 WIB
Apakah Shalat Jumat Bisa Diganti dengan Dzuhur karena Ketiduran? Simak Hukum dan Ancaman Tidak Jumatan
Shalat Jumat merupakan kewajiban tiap Muslim. Namun, jika tertidur wajib menggantinya dengan shalat dzuhur. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Shalat Jumat Bisa Diganti dengan Dzuhur karena Ketiduran

Terkait kasus tidak melaksanakan shalat Jumat karena ketiduran ulama berpendapat wajib menggantinya dengan shalat dzuhur. Sebab, tidak ada hukum bagi orang yang berhalangan atau udzur syar'i termasuk di antaranya tertidur.

Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya". (HR Muttafaq alaihi).

Meski demikian, ulama berpendapat sebaiknya ketika sudah masuk waktu Jumat yakni setelah terbitnya fajar tidak dianjurkan untuk tidur karena dikhawatirkan tidak bisa bangun saat shalat Jumat tiba.

Ancaman Sengaja Meninggalkan Shalat Jumat

Rasulullah SAW telah memberi peringatan keras bagi umatnya yang sengaja meninggalkan shalat Jumat tanpa sebab. Mereka yang meninggalkan kewajiban shalat Jumat tanpa sebab diancam ditutup hatinya oleh Allah dan dicap orang munafik.

1. Ditutup Hatinya

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut