Orang yang belum baligh tentu dianggap belum bisa membedakan baik dan buruk dan belum dewasa dalam mengambil keputusan.
Talak yang dijatuhkan oleh suami yang dalam keadaan dipaksa dan tidak memiliki niat, hukumnya adalah tidak sah. Maksud dari kata dipaksa berarti bahwa suami tersebut tidak memiliki keinginan untuk cerai dan kebebasan pribadi untuk memilih.
Talak yang dijatuhkan oleh suami yang sedang marah juga dianggap tidak sah. Pasalnya, bisa jadi suami gelap mata dan tidak menyadari perkataan maupun perbuatannya.
Dalam keadaan tersebut, talak yang dijatuhkan menjadi tidak sah sebagaimana yang disampaikan Rasulullah dalam hadits berikut:
ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ
Artinya: “Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114)
Talak bidah adalah talak diharamkan dalam Islam. Talak ini dijatuhkan suami kepada istrinya yang tengah dalam keadaan haid atau suci setelah berhubungan seksual. Meski begitu, keadaan ini masih menjadi pertentangan di kalangan ulama.
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali mengatakan bahwa talak bidah hukumnya tetap sah meski suami menjadi berdosa karena haram. Sedanngkan menurut sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hazm, talak bidah dianggap tidak sah dan tidak berpengaruh apa-apa terhadap hubungan pernikahan. Wallahualam bissawab