5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Suami Perlu Hati-Hati Kalau Marah
Talak yang dianggap sah dalam Islam harus berdasarkan syarat yang telah ditetapkan. Pemutusan keabsahan talak tersebut tentu tidak hanya sekadar diucapkan, tetapi harus ada dasar yang mengaturnya.
Inti utama dari sah atau tidaknya talak harus diputuskan secara matang dan dalam keadaan sadar. Tetapi, ada beberapa talak bisa dinyatakan tidak sah dalam islam. Berikut adalah ulasannya.
Talak tidak akan dianggap sah jika seorang yang menjatuhkan talak tersebut tidak dalam status hubungan perkawinan yang sah. Oleh sebab itu, jika perempuan atau laki-laki yang diberi talak oleh pasangan tak resmi, maka talak tersebut dianggap tidak sah.
Keadaan ini biasa terjadi pada pasangan suami istri yang tengah menjalani masa iddah karena sudah menjalani proses perceraian dengan talak raj’i atau talak satu dan dua.
Kondisi lain yang membuat talak menjadi tidak sah adalah jika suami yang menjatuhkan talak belum baligh. Hal ini bisa terjadi pada pasangan yang menikah di usia dini.