Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha Cerai, Sidang Perdana Digelar di PA Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Suami Perlu Hati-Hati Kalau Marah

Jumat, 27 Januari 2023 - 20:46:00 WIB
5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Suami Perlu Hati-Hati Kalau Marah
Talak yang tidak sah menurut Islam (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

5. Talak Bidah

Talak bidah adalah talak diharamkan dalam Islam. Talak ini dijatuhkan suami kepada istrinya yang tengah dalam keadaan haid atau suci setelah berhubungan seksual. Meski begitu, keadaan ini masih menjadi pertentangan di kalangan ulama.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali mengatakan bahwa talak bidah hukumnya tetap sah meski suami menjadi berdosa karena haram. Sedanngkan menurut sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hazm, talak bidah dianggap tidak sah dan tidak berpengaruh apa-apa terhadap hubungan pernikahan. Wallahualam bissawab

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut