5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Suami Perlu Hati-Hati Kalau Marah

Rilo Pambudi
Talak yang tidak sah menurut Islam (Foto: Freepik)

Talak yang dianggap sah dalam Islam harus berdasarkan syarat yang telah ditetapkan. Pemutusan keabsahan talak tersebut tentu tidak hanya sekadar diucapkan, tetapi harus ada dasar yang mengaturnya.

Inti utama dari sah atau tidaknya talak harus diputuskan secara matang dan dalam keadaan sadar. Tetapi, ada beberapa talak bisa dinyatakan tidak sah dalam islam. Berikut adalah ulasannya.

1. Tidak Memiliki Status Perkawinan yang Sah

Talak tidak akan dianggap sah jika seorang yang menjatuhkan talak tersebut tidak dalam status hubungan perkawinan yang sah. Oleh sebab itu, jika perempuan atau laki-laki yang diberi talak oleh pasangan tak resmi, maka talak tersebut dianggap tidak sah.

Keadaan ini biasa terjadi pada pasangan suami istri yang tengah menjalani masa iddah karena sudah menjalani proses perceraian dengan talak raj’i atau talak satu dan dua.

2. Dijatuhkan oleh Suami yang Belum Baligh

Kondisi lain yang membuat talak menjadi tidak sah adalah jika suami yang menjatuhkan talak belum baligh. Hal ini bisa terjadi pada pasangan yang menikah di usia dini. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha Cerai, Sidang Perdana Digelar di PA Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal