“Dari Jabir ra., ia berkata: Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)
Riba dalam konteks transaksional adalah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman atau utang saat dilakukan pelunasan. Atau dengan istilah lain, riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Al Quran dengan tegas melalui beberapa ayat telah menyinggung larangan riba. Salah satunya melalui Surat An-Nisa ayat 161.
وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا
Artinya: dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.