Salah satu jenis pekerjaan yang haram adalah yang kegiatan yang erat dengan perbuatan syirik. Contoh pekerjaan ini antara lain adalah ahli nujum atau dukun, paranormal, dan sejenisnya.
Contoh lain misalnya adalah membuat patung atau berhala disembah, atau segala hal yang dapat membuat seseorang menyekutukan Allah SWT. Dalam hadist riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Barangsiapa mengunjungi seorang arraf atau peramal (dukun) dan percaya pada apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad (Alquran)." (HR. Imam Ahmad)
Segala jenis pekerjaan yang melibatkan diri sendiri atau orang lain untuk berzina hukumnya adalah haram. Sebagai contoh pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah germo atau muncikari, penyedia tempat prostitusi, menjadi WTS atau pelacur, dan sebagainya.
Hal-hal zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Hukum tersebut telah termaktub dalam Al Quran di mana Allah berfirman: