5 Jenis Pekerjaan yang Haram dalam Islam, Umat Muslim Diharuskan Menjauhinya
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Mencari rezeki dengan cara yang zalim atau merugikan orang lain jelas adalah pekerjaan yang sangat diharamkan. Jenis pekerjaan ini sangat tidak diridhai Allah dan bisa tergolong dosa besar.
Contoh pekerjaan ini antara lain adalah menipu, memeras, mencuri, menyuap, berjudi, korupsi, dan lain sebagainya. Hal ini telah disampaikan dalam sabda Nabi yang termaktub dalam hadits Imam Ahmad.
"Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasul SAW bersabda: Allah SWT melaknat penyuap dan yang di suap." (HR. Imam Ahmad).
Segala pekerjaan yang sangat dekat dengan riba sejatinya adalah haram. Dasar mengenai larangan pekerjaan riba tercantum dalam hadist riwayat Muslim.