11. Anak tiri perempuan.
12. Istri dari anak kandung atau menantu perempuan.
13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab maupun jalur susuan. Namun, ini keharamannya bersifat sementara, yakni haram menikahi keduanya dalam satu waktu.
Jika seorang lelaki sedang menjadi suami dari salah satu dari dua perempuan bersaudara, maka haram menikahi yang satunya.
Itulah daftar 13 golongan wanita yang haram dinikah berdasarkan penjelasan surat An Nisa ayat 23. Wallahualam bissawab.