13 Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Baik dari Nasab, Perkawinan, dan Sepersusuan
Rabu, 11 Januari 2023 - 19:30:00 WIB
5. Saudara perempuan ibu yang lingkupnya mulai dari saudara perempuan nenek dan di atasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.
8. Ibu susuan, yakni bukan ibu kandung tetapi pernah menyusuinya.
9. Saudara perempuan satu susuan, baik itu anak kandung ibu susuan atau tidak (sama-sama anak susuan ibu susuan).
10. Ibu dari istri atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab ataupun dari jalur susuan.