13 Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Baik dari Nasab, Perkawinan, dan Sepersusuan

Rilo Pambudi
Wanita yang haram dinikahi (Foto: Pexels)

Surat An Nisa ayat 23 tersebut adalah kelanjutan ayat 22 yang memperjelas mengenai muharromatun nisa atau perempuan yang diharamkan dalam Islam. 

Berdasarkan ayat diatas, setidaknya terdapat 13 golongan wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki muslim. Berikut adalah daftarnya:

1. Ibu. Haram menikahi ibu di sini artinya mencakup nenek dan di atasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.

2. Anak perempuan. Arti luasnya mencakup cucu perempuan dan di bawahnya, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah atau seibu saja.

3. Saudara perempuan, baik dari saudara kandung maupun saudara seayah atau seibu saja.

4. Saudara perempuan ayah yang lingkupnya mulai dari saudara perempuan kakek dan di atasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

13 Wanita yang Haram Dinikahi Dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal