Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil

Mei Sada Sirait
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti keras ketimpangan pembayaran royalti musik Indonesia yang disebut jauh lebih kecil dibandingkan negara lain. (Foto: Mei Sada)

Supratman juga membantah tudingan negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Dia menegaskan dana royalti sepenuhnya dikelola ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” katanya.

Ke depan, pemerintah akan mengefektifkan peran LMK agar proses distribusi royalti menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola royalti musik nasional yang selama ini dinilai belum optimal.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyoroti ketimpangan royalti digital dari platform global seperti YouTube. Menurutnya, Indonesia menerima nilai royalti jauh lebih kecil dibandingkan Singapura, meskipun memiliki jumlah penduduk dan potensi pasar lebih besar.

Dia menyebut YouTube membayar sekitar 0,7 dolar AS untuk Indonesia, sementara di Singapura mencapai 3 dolar AS.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkum Supratman Paparkan Capaian Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

57 tahun lalu

Dadan hingga Silmy Terjerat Korupsi, Menkum: Presiden Minta Jangan Main-Main

57 tahun lalu

3 Eks Pimpinan BGN Dadan, Lodewyk dan Sony Jadi Tersangka, Menkum: Presiden Sudah Berkali-Kali Ingatkan

57 tahun lalu

Pemerintah Mulai Bahas Draf Revisi UU Polri, DIM Diserahkan Dalam Waktu Dekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal