Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN

Annastasya Rizqa
Kemenkumham membenahi transparansi royalti musik dengan memisahkan tugas dan kepentingan LMKN dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). (Foto: AI)

“Kalau tata kelola ini baik, saya menghargai ya. Sekarang teman-teman di LMKN walaupun masih sederhana, mereka sudah melahirkan sebuah platform yang namanya Inspiration. Saya suda minta supaya setiap bulan laporan keuangannya harus diupload agar semua bisa akses kesana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Supratman mengungkap tata kelola royalti musik ini bisa diiringi kerjasama dari pihak pencipta lagu dan musisi Tanah Air. Ia juga menegaskan pendapatan royalti musik harus diberikan kepada yang berhak dan tidak ada monopoli dari pihak manapun yang dapat merugikan pencipta lagu maupun industri musik.

“Seluruh pendapatan harus dinikmati oleh yangberhak,” ucapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Music
9 jam lalu

Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil

Nasional
4 jam lalu

Pemerintah-DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta, Karya Musik Pakai AI bakal Diatur

Nasional
11 jam lalu

Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti

Nasional
1 bulan lalu

LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal