Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM Larang Obat Sirup Gunakan Bahan Pelarut

Muhammad Sukardi
BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun pada obat sirup. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun pada obat sirup. Langkah ini untuk manghidari kandungan berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal pada anak.

Hal tersebut diumumkan Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam keterangan daring, Kamis (27/10/2022). "Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," kata Penny.  

Sebelumnya, BPOM mengungkapkan sebanyak 69 obat sirup terbukti menambahkan empat jenis bahan pelarut. "Ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan sempat jenis pelarut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseri," katanya. 

"Dari 69 merek obat tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya setelah dianalisis masih di bawah ambang batas," ujar Penny.

Dia menjelaskan sekalipun ada obat yang terbukti mengandung empat jenis yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, tapi pada kadar tertentu masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banyak Anak Muda Sakit Gagal Ginjal, Minuman Manis Biang Keroknya!

57 tahun lalu

Menkes Beberkan Penyebab Kasus Gagal Ginjal Meroket di Indonesia

57 tahun lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

57 tahun lalu

Konsumsi Gula Berlebih Bikin Kasus Gagal Ginjal Meroket di Indonesia, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal