Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM Larang Obat Sirup Gunakan Bahan Pelarut

Muhammad Sukardi
BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun pada obat sirup. (Foto: Reuters)

"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 persen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis obat masih dinilai aman," katanya.

BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair. Namun, untuk menghindari kasus ini terjadi pihaknya tidak membolehkan obat sirup pakai pelarut.

Dalam laporan terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia. Jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal mencapai 269 kasus per 26 Oktober 2022. 

Terdapat peningkatan dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022). Angka kematian juga meningkat mencapai 157 anak. Sebelumnya, dilaporkan 143 anak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banyak Anak Muda Sakit Gagal Ginjal, Minuman Manis Biang Keroknya!

57 tahun lalu

Menkes Beberkan Penyebab Kasus Gagal Ginjal Meroket di Indonesia

57 tahun lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

57 tahun lalu

Konsumsi Gula Berlebih Bikin Kasus Gagal Ginjal Meroket di Indonesia, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal