PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 November 2022, Ini Aturan yang Berlaku

Ami Heppy S
PPKM level 1 untuk daerah Jawa dan Bali hingga 21 November 2022 (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung maupun area terbuka dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. 

Kemudian untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

3. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Pusat perbelanjaan seperti mal maupun pasar tradisional dibuka dengan kapasitas 100 persen dan dapat beroperasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

4. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng maupun tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan maupun kegiataan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPKM Jawa-Bali Level 1 hingga 5 Desember, Ini Aturan Lengkapnya

57 tahun lalu

Seluruh Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya

57 tahun lalu

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali hingga 3 Oktober

57 tahun lalu

Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal