Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali hingga 3 Oktober
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022. Seluruh wilayah di luar Jawa Bali akan melaksanakan PPKM level 1 selama hampir sebulan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (6/9/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen
Sektor Esensial (Posyandu)
Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam