Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah. Dia tetap diwajibkan menjalankan mutasi penuh. Penolakan inilah yang kemudian memicu ketidakhadirannya selama 28 hari di Fatmawati, yang berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan sebagai ASN.
"Karena mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium, maka jawabannya satu, Anda tetap harus melaksanakan keputusan mutasi," kata dr Piprim.
"Itulah sebabnya kenapa saya kemudian maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN," tegasnya.