JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial kabar inhaler Hong Thai Formula 2 mengandung mikroba berbahaya. Nahasnya, produk ini cukup populer di Indonesia.
Menyikapi hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa inhaler Hong Thai Formula 2 adalah produk ilegal. Itu artinya, tidak diperbolehkan beredar di Indonesia.
"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM, sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," ungkap laporan resmi BPOM yang diterima iNews.id, Jumat (7/11/2025).
Dalam laporan yang sama, sejak Februari 2025 BPOM telah memonitor peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sebagai produk ilegal.
Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.