BPOM Izinkan Vaksin Sputnik-V Dipakai di Indonesia

Muhammad Sukardi
BPOM memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sputnik-V asal Rusia. Ini merupakan EUA vaksin Covid-19 ketujuh yang diterbitkan BPOM. 

Sebelumnya BPOM sudah menerbitkan EUA untuk vaksin Covid-19 Sinovac (CoronaVac), Vaksin COVID-19 Bio Farma, AstraZeneca COVID-19 Vaccine,  Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer). Vaksin Sputnik-V merupakan vaksin yang dikembangkan The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S). 

"Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin  ini di Indonesia," terang laporan resmi terbaru BPOM, Rabu (25/8/2021). 

Vaksin Sputnik-V digunakan untuk indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas (18+). Vaksin diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL sebanyak 2 dosis dengan rentang waktu 3 minggu. 

"Vaksin ini termasuk dalam kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu pada suhu -20oC ± 2oC," tambah laporan BPOM. 

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

Nasional
18 jam lalu

Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara

Health
10 jam lalu

Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit

Nasional
18 jam lalu

BPOM Ungkap Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik Picu Kanker Kulit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal