Meski begitu, ia memohon doa masyarakat Indonesia agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan itu memiliki hati nurani dan memberikan keadilan.
"Karena dalam satu ajaran, kita bisa hidup tanpa kebaikan. Tetapi kita tidak bisa hidup tanpa keadilan," ucap dia.
"Jadi mudah-mudahan putusannya nanti sesuai apa yang kita mohonkan, bahwa penetapan Pak Hasto selaku tersangka tidak sah," kata Patra.