Soal Vonis Koruptor 50 Tahun, Pakar Hukum Pidana: Maksimum 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup

Aditya Pratama
Muhammad Refi Sandi
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025). (Foto: iNews TV)

Selain itu, Nasrullah juga menegaskan bahwa berat dan ringannya sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan rasa keadilan. Sebab, berat dan ringannya sebuah hukuman sudah ditentukan dalam undang-undang.

"Kemudian juga begini, ketika putusan hakim ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hakim akan menilai kasus per kasus. Untuk menentukan berat dan ringannya melihat perannya. Ada dalam hukum pidana ada yang namanya penyertaan, bentuknya itu adalah turut melakukan, membujuk melakukan, menyuruh melakukan, membantu melakukan, itu akan beda-beda penjatuhan sanksinya," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Kejanggalan Hukum

24 jam lalu

Prabowo Ingin Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Lanjut Kuliah, Lepas dari Kemiskinan

1 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Prabowo Minta Penerapan E20 Dipercepat: India-Brasil Bisa, Masa Indonesia Tidak Bisa?

1 hari lalu

Prabowo Ungkap Peran Besar Petani: Kau Pahlawan Sebenarnya, Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal