Soal Vonis Koruptor 50 Tahun, Pakar Hukum Pidana: Maksimum 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup

Aditya Pratama
Muhammad Refi Sandi
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025). (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu mengusulkan hukuman bagi koruptor diperberat hingga 50 tahun penjara. Hal ini menyinggung putusan hakim terkait hukuman bagi koruptor di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menyambut baik cita-cita Prabowo untuk memberikan hukuman yang berat kepada koruptor. 

Hanya saja, dia menilai seharusnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, hukuman maksimum di UU tersebut hanya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

"Harus perbaiki undang-undang, beliau mungkin semangat pemberantasan korupsi sangat tinggi, namun tentu seharusnya penasihat-penasihat hukum di sekeliling beliau mengingatkan undang-undangnya maksimum 20 tahun atau seumur hidup, karena Pasal 2 dan 3 UU Tipikor disebutkan hukuman seumur hidup," ucap Nasrullah dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025).

"Pidana penjara 20 tahun maksimum, tapi ada ayat duanya boleh hukuman mati dalam keadaan tertentu," tuturnya.

Selain itu, Nasrullah juga menegaskan bahwa berat dan ringannya sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan rasa keadilan. Sebab, berat dan ringannya sebuah hukuman sudah ditentukan dalam undang-undang.

"Kemudian juga begini, ketika putusan hakim ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hakim akan menilai kasus per kasus. Untuk menentukan berat dan ringannya melihat perannya. Ada dalam hukum pidana ada yang namanya penyertaan, bentuknya itu adalah turut melakukan, membujuk melakukan, menyuruh melakukan, membantu melakukan, itu akan beda-beda penjatuhan sanksinya," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Hercules Ngaku Pernah Diajak Prabowo Tinggal di Hambalang: Dia Khawatir Saya Dibunuh Orang

Nasional
4 jam lalu

Terungkap! Prabowo Angkut Maung ke KTT ASEAN di Filipina Pakai Airbus TNI AU

Nasional
5 jam lalu

Hercules Sebut GRIB Berperan Besar Antar Prabowo ke Istana

Nasional
7 jam lalu

Hercules Ngaku Pernah Didatangi Jenderal dan Ditawari Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo

Nasional
16 jam lalu

Momen Prabowo Mendadak Temui Prajurit TNI Penjaga Ujung Utara RI di Miangas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal