Greenpeace Minta Hukum Pidana Perusahaan-Oknum Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat

Jonathan Simanjuntak
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas minta hukum pidana untuk oknum dan perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

"Termasuk ada pidananya sebenarnya. Nah kalau kemudian itu tidak dilakukan dari awal itu nggak mungkin orang berani kasih izin di Raja Ampat," tutur dia.

Sementara itu, ia juga meminta 4 perusahaan yang telah dicabut izinnya untuk bertanggung jawab terhadap lokasi bekas penambangannya dengan rehabilitasi.

"Walaupun sudah dicabut itu mereka harus dipastikan ada tanggung jawab untuk memulihkan, rehabilitasi," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

AS-Iran Memanas, Ali Ngabalin Sebut Trump Ingin Dikte Teheran Lewat Perang

Nasional
12 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Nasional
12 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
14 hari lalu

Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hari Ini

Nasional
19 hari lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal