Greenpeace Minta Hukum Pidana Perusahaan-Oknum Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat

Jonathan Simanjuntak
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas minta hukum pidana untuk oknum dan perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

JAKARTA, iNews.id - Greenpeace Indonesia mendesak agar perusahaan hingga oknum yang memberi izin tambang di Raja Ampat diberi hukuman pidana. Hal itu agar memberikan efek jera.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan kerap kali tidak dilakukan. Sehingga menurutnya permasalahan ini terus berulang.

"Karena kemudian proses penegakan hukum itu sama sekali tidak pernah diselesaikan dalam konteks perusakan lingkungan," ujar dia dalam tayangan Interupsi di iNews TV, Kamis (12/6/2025).

Untuk itu, ia meminta proses hukum pidana diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan hingga oknum pejabat yang memberikan izin aktivitas tambang. Hal ini untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi izin tambang yang diterbitkan di wilayah Raja Ampat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
9 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Pengacara Roy Suryo Sebut Aparat Tak Lagi Ikuti Norma

Nasional
9 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Bertemu Jokowi, Farhat Abbas Sindir Roy Suryo cs Sudah KO

Nasional
9 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Lapor Polisi, Pengacara Roy Suryo: Strategi Adu Domba Kubu Jokowi

Nasional
16 hari lalu

SP3 Eggi Sudjana-Damai Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Overlap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal