Wawancara Eksklusif iNews dengan Jusuf Kalla terkait Kisruh Perebutan Kursi Ketum PMI

iNews
Wawancara eksklusif iNews dengan Jusuf Kalla terkait kisruh perebutan kursi Ketum PMI. (iNews)

Faktanya didukung 30 suara yang sah ya Pak ya? Tapi dari sana (kubu Agung Laksono) mengklaim didukung banyak. Seperti apa kemarin Pak?

JK: Yang mendukung itu harus tertulis, tertulis masuk ke panitia, yang sebelum tanggal 30. Yang masuk cuma 50 tapi 15 tidak sah, ya 35, tidak memenuhi 20 persen. Ngomong boleh aja mengatakan 1.000 pendukung saya, boleh aja kalau ngomong, silakan, tapi buktinya mana?

Apa upaya yang dilakukan menanggapi hal itu Pak?

JK: Tidak ada apa-apa, kita berjalan biasa saja, tidak perlu melakukan apa-apa, tidak memenuhi syarat ya sudah. Tidak ada apa-apa, kita PMI tidak ada apa-apa, bahwa ada yang tidak puas silakan aja, toh sudah selesai Munas. 

Artinya kemarin munas justru solid ya mendukung Bapak? 

JK: Iya solid, 95 persen pendukung mendukung. Ada 5 persen yang diam, tidak mengatakan tidak, tapi dia tidak mengadakan tuntutan.

Kalau ada yang mengklaim sebagai pengurus kemudian dia sudah tidak berada di dalam kepengurusan, katakanlah melanggar AD/ART, itu kemudian berada di sana. Ini seperti apa Pak? 

JK: Pelanggaran. Kalau sudah dipecat mengatakan pengurus, bagaimana mungkin? Sudah dipecat. Karena mendirikan organisasi kemudian organisasi yang abal-abal, kemudian organisasi itu mengundang seluruh pengurus, mana bisa. Contohnya kalau saya ketua organisasi yang resmi Golkar, terus saya undang, panggil semua pengurus daerahnya PDIP, tentu ngamuk PDIP, tentu melanggar saya, begitu kejadiannya. Penghinaan itu namanya.

Penghinaan dan melanggar AD/ART Pak?

JK: Saya itu tidak melanggar apa pun karena tidak mungkin ada organisasi di luar PMI memanggil pengurus PMI di daerah. Itu kan penipuan dan itu menghina PMI namanya, diundang, yang datang salah, kenapa datang, yang ngundang bukan PMI.

Tidak menempuh jalur hukum Pak?

JK: Iya sementara ini lagi kita pikirkan untuk menyusun laporan ke polisi, supaya orang yang mengatasnakan PMI bisa ditindakilah, dilarang. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Kejagung Turun Tangan! Periksa 4 Jaksa Kasus Videografer Amsal Sitepu

Buletin
4 jam lalu

Ultimatum! Trump Ancam Hancurkan Iran jika Tak Buka Selat Hormuz 

Megapolitan
20 jam lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Buletin
1 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Nasional
1 hari lalu

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa untuk Orang Miskin Diotak-atik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal