Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Namun yang meringankan, dia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp13,4 triliun.
Dalam dakwaan, Muhammad Kerry Adrianto Riza disebut merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dihitung terpisah namun jika dijumlahkan mencapai Rp285 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar dalam vonis berat korupsi minyak mentah yang menyita perhatian publik karena angka kerugian negara yang fantastis.