JAKARTA, iNews.id - Vonis berat korupsi minyak mentah dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Anak pengusaha Riza Chalid itu dihukum 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis menyatakan dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.
Selain pidana 15 tahun, dalam vonis ini dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Denda wajib dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan inkrah.
Majelis hakim juga menghukum dia membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan 5 tahun kurungan.