Bareskrim Polri menindaklanjuti penangkapan sindikat judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower dengan menyerahkan 320 WNA ke pihak Imigrasi. Foto: iNews TV
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana