Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, KSP Dudung Minta Pelaku Dihukum Maksimal
BANDUNG, INews.id – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) harus dijatuhi hukuman maksimal. Hal tersebut disampaikan Dudung usai menjenguk langsung kondisi korban di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026) malam.
Dalam kunjungannya, Dudung menemui pihak keluarga dan memastikan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini, terutama terkait pemulihan korban.
"Tadi saya langsung melihat dan bertemu dengan keluarganya. Tentunya saya sampaikan bahwa negara hadir dan sangat peduli terhadap perawatan korban, bahkan hingga kelanjutannya," kata Dudung.
Dudung memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan korban selama di rumah sakit sudah ditanggung oleh pemerintah. Ia bergerak cepat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga pemerintah daerah.
"BPJS juga akan membantu. Nanti prosedurnya akan dilaporkan kepada LPSK dan Kementerian Kesehatan pun akan membantu. Di samping itu, Gubernur Jawa Barat juga sepenuhnya akan membantu," imbuhnya.
Mantan KSAD ini mengaku sangat prihatin dan mengutuk keras aksi keji yang dilakukan oleh tersangka, Taufik Hidayat (30). Dudung berharap kasus tragis ini bisa memicu kepedulian masyarakat untuk lebih peka dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar.